21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura Senilai Rp30,57 Miliar

6 days ago 8

Jumat, 31 Juli 2026 – 13:32 WIB

21 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Madura Senilai Rp30,57 Miliar - JPNN.com Jatim

Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi Kantor Bea Cukai Madura selama Januari hingga Juni 2026. (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama Januari hingga Juni 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan mengatakan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan pada semester pertama 2026 hampir menyamai total barang bukti yang disita sepanjang 2025.

"Jumlah barang bukti yang kami musnahkan hari ini hampir sama dengan total barang bukti yang disita petugas sepanjang 2025 yang mencapai 22 juta batang," kata Novian, Kamis (30/7).

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madura semakin efektif.

Tidak hanya dari sisi jumlah barang bukti, nilai ekonomi hasil penindakan juga mengalami peningkatan.

Selama Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Madura mencatat nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,57 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp18,59 miliar.

Bea Cukai Madura memusnahkan 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan semester pertama 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |