jakarta.jpnn.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memverifikasi atau memeriksa ulang 26.247 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercatat dalam kelompok desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebab, ada penerima KJP tercatat memiliki kendaraan mobil hingga rumah dengan pajak yang tinggi.
"Dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jumat (4/9).
Data kelompok desil 1 sampai 5 yang akan diverifikasi ulang merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang menjadi sasaran bantuan.
Menurut Pramono, terdapat penerima KJP yang tercatat memiliki mobil.
Selain itu, ada juga data penerima yang rumahnya memiliki nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp 1 miliar.
Pramono membeberkan pihaknya menemukan terdapat penerima KJP yang memiliki anggota keluarga dengan status aparatur sipil negara (ASN).
Pramono menegaskan temuan itulah yang menjadi alasan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan ulang.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)










