46 Tersangka Sindikat Love Scamming Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

9 hours ago 2

Kamis, 20 Agustus 2026 – 09:34 WIB

46 Tersangka Sindikat Love Scamming Dilimpahkan ke Kejari Surabaya - JPNN.com Jatim

Kejari Surabaya terima pelimpahan 46 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/ HO - Kejari Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 46 tersangka kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (19/8). Puluhan tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap.

"Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Yogi.

Dari 46 tersangka yang dilimpahkan, tiga orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Adapun 43 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Rinciannya, 32 WNA asal Tiongkok, empat WNA Jepang, dan tujuh WNA Taiwan.

Para tersangka diduga tergabung dalam jaringan kejahatan siber lintas negara. Mereka disebut memiliki pembagian tugas berbeda dalam menjalankan aksi, mulai dari mencari calon korban, menjadi operator percakapan, hingga bertindak sebagai koordinator teknis. Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler, laptop, naskah percakapan dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian berupa paspor, buku rekening, serta catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya melalui platform kencan daring dan media sosial. Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu untuk mendekati calon korban. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku kemudian berusaha mendapatkan kepercayaan korban.

Kepercayaan tersebut selanjutnya diduga dimanfaatkan untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Alasan yang digunakan antara lain kebutuhan biaya pengobatan, tawaran investasi, hingga pengiriman hadiah yang ternyata fiktif.

Sebanyak 46 tersangka kasus dugaan love scamming dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Sebanyak 43 tersangka merupakan WNA asal Tiongkok, Jepang, dan Taiwan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |