Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

3 hours ago 5

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas melakukan tindakan pendeportasian terhadap WNA Afghanistan yang melanggar izin tinggal. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa.

MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana pada salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai direktur.

Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Demak.

Yang bersangkutan menerangkan bahwa perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut.

Namun, kedudukan sebagai pendiri sekaligus Direktur Badan Usaha merupakan kegiatan yang tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

Petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia. Pemeriksaan dilaksanakan dengan didampingi penerjemah agar yang bersangkutan dapat memahami setiap pertanyaan dan memberikan keterangan secara utuh.

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya diberikan untuk keperluan studi. Ia juga menyampaikan bahwa tidak bermaksud melanggar hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk pengurusan izin tinggal berikutnya.

Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang warga negara Afghanistan atas pelanggaran keimigrasian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |