5 Berita Terpopuler: Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, tetapi Tak Cukup, Ada Kelemahannya

5 hours ago 8

 Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN 2026-2027, tetapi Tak Cukup, Ada Kelemahannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Muncul ide ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (8/7) tentang terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN periode 2026-2027, pengembalian amplop dinilai tidak cukup, hingga ada kelemahan pada metodelogi penelitian IndexMundi Global Surveys. Simak selengkapnya!

1. Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Periode 2026 2027

Terbit surat edaran (SE) tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW) periode 2026 2027. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Periode 2026 2027

2. Pengembalian Uang Tak Cukup, Eks Penyidik Desak Raja Juli Jadi Tersangka

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai tindakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dugaan uang suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby tidak menghapuskan unsur pidana. 

5 berita terpopuler sepanjang Rabu (8/7) tentang terbit SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN periode 2026-2027

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |