jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank di Jember, dengan total kerugian Rp41 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan kelima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah, MFH selaku kepala cabang bank di Jember yang menjabat pada periode 2021-2023.
Kemudian, tersangka AM pemilik CV Jawara Tani, IS dari CV Idris Adnan Jaya, serta HN yang mempunyai PT Niram. Mereka terlibat sebagai collection agent atau pencari debitur.
“Kelimanya adalah yang pada saat ini juga kami tetapkan itu adalah, SH selaku pemilik ternak dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Punia di Kantor Kejati Jatim, Jumat (18/9).
Punia menyebut kasus itu terungkap setelah tersangka SH (Siti Kholijah) melakukan kecurangan. Perempuan itu awalnya menerima tugas untuk mencari petani yang berminat program KUR Mikro.
Lalu, Siti meminta orang terdekatnya untuk calon debitur meskipun tidak memiliki usaha. Selanjutnya, dia mengumpulkan KTP dan KK sebagai syarat administrasi penyaluran KUR.
Di sisi lain, Siti juga memfoto hewan ternak dan kebunnya yang dikelola PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Hal tersebut untuk mencurangi proses pendataan kepada bank.
Tersangka meminta calon debitur yang mayoritas buta huruf untuk langsung tanda tangan berkas di rumahnya. Dia berdalih mereka akan menerima uang bantuan sosial Rp1 juta.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















