Alasan JPU KPK Tolak Permintaan Kubu Sudewa Hadirkan Ketua DPRD Pati di Persidangan

5 hours ago 6

Alasan JPU KPK Tolak Permintaan Kubu Sudewa Hadirkan Ketua DPRD Pati di Persidangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Pati nonaktif Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, PATI - Bupati Pati nonaktif, Sudewa, mendesak jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan seleksi calon perangkat desa.

"Kami minta Ketua DPRD agar dihadirkan dalam persidangan," kata penasihat hukum Sudewa, Yupen Hadi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Menurut ia, keterangan Ali Badrudin dinilai penting karena yang bersangkutan juga telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.

Atas permintaan tersebut, JPU dari KPK Joko Hermawan mengatakan Ali Badrudin tidak dihadirkan oleh penuntut umum karena pembuktian perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa dinilai sudah cukup.

Meski demikian, JPU mempersilakan jika penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan Ketua DPRD Pati sebagai saksi yang menguntungkan.

Sementara Hakim Ketua Edwin Pudyono mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan menghadirkan Ali Badrudin kepada majelis hakim.

"Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak," katanya.

Ditemui usai sidang, Yupen menjelaskan alasan permohonan untuk menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin sebagai saksi dalam perkara Sudewa.

Bupati Pati nonaktif Sudewa, mendesak jaksa KPK Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan seleksi calon perangkat desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |