Anggaran Gaji Aman, Kontrak PPPK & P3K PW Daerah Ini Tetap Diperpanjang

6 hours ago 1

Anggaran Gaji Aman, Kontrak PPPK & P3K PW Daerah Ini Tetap Diperpanjang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyatakan masih mampu menyiapkan anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja penuh maupun PPPK paruh waktu (P3K PW).  Oleh karena itu, Pemkab Demak memastikan tidak akan melakukan pengurangan maupun pemberhentian PPPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto menyatakan bahwa kontrak PPPK penuh maupun P3K PW tetap akan diperpanjang. "Kami pastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, kontraknya tetap diperpanjang," kata Sugiharto di Demak, Kamis (30/7).

Menurut dia, Pemkab Demak telah mulai menganggarkan kebutuhan belanja pegawai untuk PPPK dan memperkirakan kebutuhan anggaran pada 2027 masih relatif sama dengan 2026.

"Anggarannya sudah kami siapkan. Prediksi untuk Tahun 2027 juga kurang lebih sama dengan Tahun 2026, sehingga kami sudah melakukan persiapan," ungkap Sugiharto.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan memberikan dukungan bagi daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal agar pembiayaan PPPK dapat lebih ringan.

Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Demak mencapai 2.421 orang yang terdiri atas 1.690 tenaga teknis, 326 guru, dan 405 tenaga kesehatan. Selain memastikan keberlanjutan kontrak, Pemkab Demak juga berkomitmen memperjuangkan keberadaan PPPK, termasuk yang masih berstatus paruh waktu.

Sugiharto menilai para pegawai tersebut telah memberikan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak semestinya mengalami pemutusan kontrak.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, besaran penghasilan saat ini telah mencapai lebih dari Rp 1 juta per bulan dan mendekati Rp 2 juta.

Anggaran gaji PPPK aman, kontrak PPPK penuh dan P3K PW di Kabupaten Demak tetap diperpanjang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |