PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan itu diambil setelah pembacaan putusan sela dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih
Dengan keputusan ini, pemohon yakni Paslon 03 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.
Anggota tim hukum paslon Berbakti, Kholis menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian.
Sebanyak tiga saksi fakta dan satu ahli serta tambahan alat bukti akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Kholis menyampaikan, salah satu tuntutan yang diajukan adalah meminta MK mendiskualifikasi paslon Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).
Sebab pihaknya menemukan ada persoalan dalam proses pendaftaran paslon nomor urut 2 itu.
"Tentu erat kaitannya dengan persoalan persyaratan. Lebih pada terstruktur atau cacat prosedur. Itu menjadi bagian yang akan kita tambah alat buktinya dalam persidangan," ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur
Sementara itu, anggota tim hukum paslon Kharisma, Sapto Wahyono juga menyatakan siap menghadapi sidang pembuktian.
"Saksi-saki fakta dan ahli sudah kita siapkan untuk sidang pembuktian," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pembuktian hasil perselisihan Pilkada Pamekasan 2024 akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025. (vann)
Baca Juga: Gelar Doa Serentak di 20 Kecamatan, Relawan Muhibbin-Aushaf Pantau Putusan MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News