Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji

2 days ago 3

Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Advokat Yaqut Mellisa Anggraini menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.

"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa.

Atas alasan tersebut, tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara yang menjerat Yaqut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan.

Mellisa menilai surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia mengatakan dakwaan juga mengabaikan fakta bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Eks Menag Gus Yaqut secara resmi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |