jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan sejumlah barang milik Setyowati Anggraini Saputro dikembalikan kepada pemiliknya setelah sebelumnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perintah tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan barang bukti yang merupakan milik Setyowati dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Nama Setyowati sebelumnya menjadi perhatian setelah barang-barang miliknya ikut terseret dalam rangkaian penggeledahan KPK di kediaman suaminya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.
KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Ono Surono, yakni di Bandung dan Indramayu, pada awal April 2026.
Saat penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Pihak keluarga sejak awal telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi Setyowati dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















