Bawa Bukti ITE, Polisi: Penetapan Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Seusai SOP

6 days ago 5

Rabu, 22 Juli 2026 – 20:00 WIB

 Penetapan Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Seusai SOP - JPNN.com Jabar

Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang praperadilan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) memasuki tahap pembuktian dari pihak Termohon. 

Dalam persidangan, Satreskrim Polrestabes Bandung sebagai pihak Termohon memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pihak Termohon menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan bertujuan untuk membantah dalil-dalil yang sebelumnya disampaikan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan.

"(Agendanya) pemeriksaan bukti dari pihak Termohon. Intinya, bukti-bukti kami diajukan untuk membantah dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon. Bukti tersebut menyangkut tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bahwa hal itu sudah sah menurut ketentuan dan SOP," ujar kuasa Termohon, Heri Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/7/2026). 

Menurutnya, penyidikan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan KUHAP, termasuk memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, pihak Pemohon telah mengajukan alat bukti yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Karena itu, pihak Termohon pada persidangan kali ini mengajukan alat bukti yang dinilai dapat membantah seluruh dalil yang disampaikan Pemohon.

"Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka itu sah menurut hukum melalui bukti-bukti yang kami ajukan," katanya.

Polrestabes Bandung memastikan penetapan tersangka eks pengurus gereja sudah sesuai prosedur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |