Bea Cukai Bali Gempur Barang Ilegal, Sita 1,6 Juta Batang Rokok dan Narkotika

3 weeks ago 13

Selasa, 30 Juni 2026 – 09:51 WIB

Bea Cukai Bali Gempur Barang Ilegal, Sita 1,6 Juta Batang Rokok dan Narkotika - JPNN.com Bali

Petugas memeriksa barang sitaan berupa rokok dan rokok elektronik ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, DENPASAR - Petugas Bea Cukai Bali bergerak agresif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang semester pertama 2026.

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, petugas Bea Cukai Bali sukses melancarkan 23 kali penindakan dan menyita sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal.

Penindakan ini demi menyelamatkan negara dari kerugian besar.

Mayoritas rokok ilegal yang disita tersebut sama sekali tidak dilekati pita cukai.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus licik, salah satunya menyembunyikan rokok ilegal di antara tumpukan barang lain di dalam truk ekspedisi.

Tangkapan terbesar terjadi pada 15 Mei 2026 di jalur logistik Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mencegat sebuah truk dan mengamankan 1,4 juta batang rokok polos.

Dari satu penindakan ini saja, potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar berhasil diselamatkan.

Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, petugas Bea Cukai Bali sukses melancarkan 23 kali penindakan dan menyita sedikitnya 1,6 juta batang rokok ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |