
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian motor (curanmor) di belakang markas Yonif 511, Jalan Maluku, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, berhasil diamankan polisi sebelum menjual motor curiannya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol AG 3614 OAC.
Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Kawi, Mitos atau Fakta? (2)
Laporan ini ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan hingga menemukan motor yang dititipkan di sebuah rumah di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Usai motor ditemukan, polisi berhasil mengamankan pelaku yaitu pria berinisial I (38) warga Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya, motor itu akan dijual, namun masih dititipkan di rumah temannya.
Baca Juga: Jelang Musim Balap, Mario Aji Sambangi Kediaman Khofifah dan Disuguhi Durian Black Thorn Khas Blitar
"Setelan dibawa lari, motor dititipkan di rumah temannya. Namun belum sempat dijual, sudah berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota," tutur Yudho.
Ia menambahkan, kronologi pencurian bermula saat pelaku berjalan kaki melintasi area parkir dan pelaku melihat tas di atas motor yang sedang diparkir. Ketika tahu kondisi sepi, pelaku timbul niat untuk mencuri motor tersebut.
"Setelah membuka tas yang tergantung di setir, pelaku kemudian menemukan sebuah kunci yang ada di dalam tas. Setelah kunci dimasukkan ke stop kontak dan ternyata bisa menghidupkan mesin, pencuri tersebut langsung membawa motor Yamaha Vega keluar area parkir tanpa izin pemiliknya dengan tujuan untuk dimiliki," jelasnya.
Baca Juga: Usai Viral di TikTok Milik Khofifah, Durian Black Thorn Blitar Mulai Dilirik Pasar Luar Negeri
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega dengan nopol asli AG 3614 OAC warna hitam. (ina/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News