BPN Surabaya 1 Dorong Pengurus Rumah Ibadah untuk Segera Urus Sertifikat Wakaf

3 hours ago 3
BPN Surabaya 1 Dorong Pengurus Rumah Ibadah untuk Segera Urus Sertifikat Wakaf Kantor BPN Surabaya 1

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota 1 melakukan sosialisasi ke pengurus rumah hibah untuk segera mengurus sertifikat.

Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah ( HTTP) Kantor Pertanahan Kota 1, Wawas menyampaikan kesiapan pihaknya dalam progam pengurusan sertifikat tanah wakaf

Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Bahas Pembatalan SHM di Desa Pakijangan sebagai Objek Eksekusi

"Selain kita minta bantuan media untuk mempublikasikan program tersebut, pegawai kami juga juga turun langsung ke pengurus rumah ibadah untuk segera mendaftar ke kantor ," Kata Wawas, Jumat (7/1/2025).

Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerja sama dengan Kementerian ATR/ dan Badan Wakaf Indonesia dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Wawas menekankan bahwa wakaf yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan. Terutama bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Urus Dokumen Kelahiran Lebih Cepat dan Praktis, Pemkot Surabaya Kolaborasi dengan RS hingga Bidan

"Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang, dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan wakaf perlu disosialisasikan dengan baik," tandasnya.

Selama ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif.

Meskipun belum mencuat ke masalah hukum, namun penting untuk mencari solusi terbaik dan memperkuat administrasi.

Baca Juga: Pemkot dan Pertamina Sebut Harga dan Stok LPG 3 Kilogram di Surabaya Terpantau Aman

"Diharapkan dapat tercipta pengelolaan wakaf yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kesejahteraan umat dan masyarakat. tutupnya,"pungkasnya. (ald/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |