jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan.
Ribuan produk tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp60 juta. Produk disita karena tidak mengantongi izin edar dan sebagian di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin (14/9) dengan menyasar sejumlah sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan.
Beberapa merek yang ditemukan bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan.
Di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.
Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi menegaskan peredaran OBA yang dicampur dengan BKO merupakan pelanggaran serius.
"Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," kata Yudi, Kamis (17/9).
Menurut dia, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum membeli obat bahan alam, terutama terhadap produk yang menawarkan klaim khasiat secara instan dan berlebihan.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















