BPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal, Nilainya Lebih dari Rp60 Juta

3 days ago 7

Kamis, 17 September 2026 – 17:32 WIB

BPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Herbal Ilegal, Nilainya Lebih dari Rp60 Juta - JPNN.com Jatim

BBPOM Surabaya menyita 2.523 produk obat bahan alam ilegal di Bangkalan. Sebagian produk mengandung BKO dan beberapa mereknya masuk public warning BPOM. Foto: Dok. BPOM Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan. 

Ribuan produk tersebut memiliki nilai total lebih dari Rp60 juta. Produk disita karena tidak mengantongi izin edar dan sebagian di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Senin (14/9) dengan menyasar sejumlah sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan.

Beberapa merek yang ditemukan bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan.

Di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi menegaskan peredaran OBA yang dicampur dengan BKO merupakan pelanggaran serius.

"Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," kata Yudi, Kamis (17/9).

Menurut dia, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum membeli obat bahan alam, terutama terhadap produk yang menawarkan klaim khasiat secara instan dan berlebihan.

BPOM Surabaya menyita 2.523 produk obat bahan alam ilegal di Bangkalan. Sebagian produk mengandung BKO dan beberapa mereknya masuk public warning BPOM.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |