Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata

2 hours ago 2
Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata Bupati Lamongan saat menunjukkan MoU dengan Kejaksaan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan setempat di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), Kamis (6/2/2025).

Yuhronur mengatakan, hal tersebut menjadi payung hukum kerja sama antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan sebagai antisipasi adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan di Kota Soto.

Baca Juga: Bengawan Solo Meluap, Pemkab Lamongan Salurkan Bantuan Logistik

“Persoalan pembangunan semakin lama ke depan semakin kompleks. Dengan kompleksnya keinginan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradaban, kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan dihadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat, khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga, ke depan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” paparnya.

Menurut dia, kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stakeholder, seperti beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun Polri.

Keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan yang tak luput dari gugatan maupun penggugat. Yuhronur menyebut, Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.

Baca Juga: Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar

“Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Lamongan, Rizal Edison, menyatakan MoU menjadi payung hukum untuk surat kuasa khusus (SKK), di mana pemerintah daerah setempat dapat memberikan SKK ke pihaknya untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.

“Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau diminta,” katanya.

Baca Juga: Sosialisasi dan Vaksinasi di Kandang Ternak, Bupati Lamongan Optimis Kasus PMK Bisa Disembuhkan

Dalam pelaksaannya, Kajari berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan Kejaksaan untuk penyelesaian masalah. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |