Buron 4 Tahun, Terpidana Penipuan Jual Beli Rumah Diamankan Kejari Depok

2 days ago 4

Jumat, 18 September 2026 – 17:00 WIB

Buron 4 Tahun, Terpidana Penipuan Jual Beli Rumah Diamankan Kejari Depok - JPNN.com Jabar

Kasi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat memberikan keterangan. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengamankan Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah buron selama sekitar empat tahun.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, Dwi Febriaji merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pengamanan terhadap Dwi Febriaji dilakukan pada Jumat dini hari, 18 September 2026, di sebuah rumah tinggal di wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Kami melakukan pengamanan terhadap seorang DPO atas nama Dwi Febriaji Nugroho yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP lama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok pada 5 September 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Barkah, Jumat (18/9).

Terpidana Divonis Satu Tahun Penjara

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok tersebut, Dwi Febriaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Dwi Febriaji.

Perkara tersebut bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan rumah tipe 160 yang dibuat pada 16 April 2018.

Kejari Depok menangkap Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang buron empat tahun. Ia divonis satu tahun penjara oleh PN Depok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |