jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama pada 2027 mendatang.
Menko PMK Pratikno mengatakan cuti bersama tersebut mempertimbangkan kelancaran masyarakat untuk melaksanakan ritual adat, dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Jadi, tadi sudah kami sepakati jumlah libur nasional itu adalah 18 hari, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Rabu (18/9).
Pratikno menegaskan, hal tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, baik libur nasional yang sudah definitif dan cuti bersama.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:?





.jpeg)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













