Cegah Tumpang Tindih Aturan, MPR Minta Harmonisasi Regulasi Daerah Diperkuat

2 weeks ago 23

Cegah Tumpang Tindih Aturan, MPR Minta Harmonisasi Regulasi Daerah Diperkuat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota MPR RI Marinus Gea menegaskan kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan. Foto: dok MPR

jpnn.com, SURABAYA - Anggota MPR RI Marinus Gea menegaskan kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan (legal drafting). 

Menurutnya, sebuah produk hukum harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan kemanfaatan, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. 

Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7). 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional. 

“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. 

Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Marinus menjelaskan, regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. 

Anggota MPR RI Marinus Gea menegaskan kualitas regulasi daerah tidak boleh hanya diukur dari aspek teknis penyusunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |