Dakwaan Jaksa ke Eks Bupati Cilacap: Pemaksaan Pengumpulan THR Lebaran

6 days ago 11

Jumat, 31 Juli 2026 – 13:50 WIB

 Pemaksaan Pengumpulan THR Lebaran - JPNN.com Jateng

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Ari Bowo dalam sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman meminta sejumlah kepala dinas untuk memenuhi keinginannya menyetor uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Dalam dakwaan, JPU KPK Eko Wahyu membacakan Syamsul memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardodo untuk mengakomodir uang yang nantinya untuk THR.

“Terdakwa membutuhkan uang sebagai THR sebesar  Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosana Irawati, Jumat (31/7).

Sadmoko yang diperintah Syamsul lantas melaksanakan tugasnya. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan agar tugas dari Syamsul berjalan.

Dari permintaan terdakwa tersebut, terkumpul uang untuk THR Lebaran sebesar Rp 568 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Syamsul Auliya Rachman dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Syamsul Auliya dalam dakwaan ini tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi dalam sidang berikutnya.

“Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, sehingga dilanjutkan pembuktian,” kata Soesilo Ari Bowo, kuasa hukum Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Ari Bowo. (ink/jpnn)

Pemaksaan pengumpulan THR menjadi dakwaan Jaksa terhadap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Ari Bowo.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |