Dakwah ke Sapeken, PP PERSIS Bawa Agenda Keputusan Dewan Hisbah

4 days ago 6

Rabu, 16 September 2026 – 20:16 WIB

Dakwah ke Sapeken, PP PERSIS Bawa Agenda Keputusan Dewan Hisbah - JPNN.com Jabar

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyambangi Sapeken, Jawa Timur, melalui kegiatan Jaulah Dakwah yang digelar selama lima hari, 14-18 September 2026. Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyambangi Sapeken, Jawa Timur, melalui kegiatan Jaulah Dakwah yang digelar selama lima hari, 14-18 September 2026.

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda dakwah. Salah satu fokus utama rombongan adalah menyosialisasikan sejumlah keputusan Dewan Hisbah PP PERSIS kepada umat.

Agenda itu digelar Bidang Dakwah bersama Dewan Hisbah PP PERSIS. Rombongan dipimpin Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS Drs. KH Uus Muhammad Ruhiat dan Ketua Dewan Hisbah PP PERSIS KH Zae Nandang, bersama sejumlah anggota.

KH Uus mengatakan, penyampaian keputusan Dewan Hisbah kepada umat merupakan bagian dari amanah dakwah.

Karena itu, kegiatan tersebut dilakukan secara langsung di daerah agar komunikasi antara pimpinan jam’iyyah dengan masyarakat dapat terus terbangun.

“Kegiatan Jaulah Dakwah dan Sosialisasi ini merupakan amanah dakwah yang harus disampaikan kepada umat. Mudah-mudahan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat,” ujar KH Uus dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, keberadaan rombongan PERSIS di Sapeken juga menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan dakwah.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai berbagai persoalan keagamaan yang telah dibahas dan diputuskan Dewan Hisbah.

PP PERSIS menggelar Jaulah Dakwah di Sapeken, Jawa Timur. Sosialisasi keputusan Dewan Hisbah menjadi salah satu agenda utama selama kegiatan berlangsung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |