Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Sudah Keluarkan Perintah

2 days ago 23

Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Prabowo Sudah Keluarkan Perintah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bisa rampung tahun ini.

Hal itu disampaikan Supratman setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya berkoordinasi dengan DPR RI membahas revisi tersebut.

Supratman mengaku sudah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta unsur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pembahasan itu.

"Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027 dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

"Kami berharap mudah-mudahan Otsus Aceh bisa selesai tahun ini," lanjut politikus Gerindra itu.

Adapun regulasi yang saat ini dibahas DPR adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Salah satu isu dalam revisi tersebut adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh yang berdasarkan ketentuan saat ini akan berakhir pada 2027.

Dana Otsus Aceh diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dana Otsus Aceh diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sesuai UU Pemerintahan Aceh yang berakhir paada 2027. Presiden Prabowo Subianto sudah beri perintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |