Denny Susanto Tempuh Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan oleh Polrestabes Bandung Diuji

3 days ago 5

Kamis, 17 September 2026 – 17:35 WIB

Denny Susanto Tempuh Praperadilan, Penangkapan dan Penahanan oleh Polrestabes Bandung Diuji - JPNN.com Jabar

Persidangan praperadilan Denny Susanto di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/9/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengusaha Denny Susanto memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.

Denny mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dijalani dirinya.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg.

Sidang digelar di Ruang III PN Bandung, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli. Persidangan dipimpin hakim tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum Dr. Musa Darwin Pane dimintai keterangan terkait kewenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan.

Pembahasan kemudian mengarah pada persyaratan yang harus dipenuhi penyidik ketika melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

Ahli menjelaskan kewenangan melakukan upaya paksa memang dimiliki penyidik.

Namun, pelaksanaannya tetap terikat pada ketentuan hukum acara pidana.

Denny Susanto mengajukan praperadilan ke PN Bandung. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap dirinya kini diuji di persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |