Dewas KPK Periksa Plt Deputi dan JPU soal Dugaan Tak Panggil Bobby Nasution

1 day ago 9

Dewas KPK Periksa Plt Deputi dan JPU soal Dugaan Tak Panggil Bobby Nasution

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengonfirmasi telah memanggil pelaksana tugas deputi dan jaksa penuntut umum KPK terkait dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengonfirmasi telah memanggil pelaksana tugas deputi dan jaksa penuntut umum KPK terkait dugaan enggan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

"Masalah pemanggilan Gubernur Sumut," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (3/12).

Gusrizal menjelaskan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas deputi KPK dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025. Sementara pemeriksaan terhadap jaksa penuntut umum KPK telah selesai dilakukan pada Rabu sore (3/12).

Kasus ini berawal pada 26 Juni 2025 ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang; dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan menjadi pemberi suap, sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Di klaster kedua, penerima suap diduga Heliyanto.

Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diarahkan kepada salah satu pejabat KPK. Sehari kemudian, Dewas KPK menyatakan akan melakukan pembahasan internal selama maksimal 15 hari sebelum menentukan langkah lanjutan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Dewas KPK memeriksa Plt deputi dan JPU terkait dugaan enggan memanggil Bobby Nasution.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |