jabar.jpnn.com, BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Juhana, membantah terlibat dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya dari Mandat Law Firm, Juhana menyampaikan klarifikasi mengenai perkara tersebut.
Pihaknya meminta agar persoalan dilihat secara utuh berdasarkan dokumen, perjanjian, transaksi, pembayaran, komunikasi, serta fakta hukum yang sedang diperiksa penyidik.
Kuasa hukum Juhana, Munjin, mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan siap memberikan keterangan, dokumen, serta bukti yang diperlukan kepada penyidik.
“Kami selaku kuasa hukum Sdr. Juhana menyampaikan keterangan ini sebagai penjelasan kepada publik dan rekan-rekan media mengenai perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Munjin.
Menurut Munjin, perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum para pihak dan rangkaian transaksi yang melatarbelakanginya.
Munjin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari hubungan kontraktual antara CV Bankun Usaha Mandiri yang dipimpin Juhana dengan PT Restu Mahkota Karya Cibadak.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 6 Mei 2026, dengan Wahjudi Tanudibrata sebagai pelapor dan Juhana sebagai terlapor.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















