Dishub Sebut Juru Parkir di Lapangan Trirenggo Tak Berizin

1 day ago 1

Rabu, 19 Agustus 2026 – 08:08 WIB

Dishub Sebut Juru Parkir di Lapangan Trirenggo Tak Berizin - JPNN.com Jogja

Upacara puncak Hari Jadi ke-191 Kabupaten Bantul di Lapangan Trirenggo pada Rabu (20/7). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meningak juru parkir (jukir) ilegal yang menarik pungutan kepada peserta upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Trirenggo.

Aksi pemungutan biaya parkir tanpa izin resmi itu dipastikan tidak masuk ke kas daerah Pemkab Bantul.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerbitkan izin pengelolaan parkir di kawasan Lapangan Trirenggo selama kegiatan upacara berlangsung.

"Tarikannya memang tidak besar, tetapi praktik tersebut tetap tidak diperbolehkan karena dilakukan tanpa izin," ujar Singgih di Bantul, Selasa (18/8).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Dishub Bantul langsung memanggil enam warga yang terlibat dalam penarikan biaya parkir tersebut untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan, keenam warga memarkirkan dan mengarahkan kendaraan peserta upacara di area sisi selatan Lapangan Trirenggo saat upacara berlangsung pada Senin (17/8).

Mereka mengeklaim penarikan tarif dilakukan secara sukarela dengan kisaran Rp 1.000 hingga Rp 5.000 per kendaraan.

Dari aksi tersebut, total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 90.000 dan telah dibagi rata di antara keenam warga.

Dishub Bantul memastikan bahwa juru parkir di lapangan Trirenggo saat upacara HUT RI tidak berizin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |