DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri

4 days ago 6

DPR Batasi Jabatan Sipil Polri, Tak Bisa Lagi Cuma Modal Titah Kapolri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penataan ini dirancang agar lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi korps Bhayangkara.

Langkah ini diambil menyusul adanya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penting. Dua putusan tersebut adalah nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025, serta nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Januari 2026.

"Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pengaturan tersebut berangkat dari dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada November 2025 dan 223/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Januari 2026.

Menurut Habiburokhman, dalam putusan nomor 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan batasan yang tegas. MK juga menutup celah penempatan anggota Polri di luar institusi hanya berdasarkan penugasan Kapolri.

"Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," kata dia.

Sementara itu, putusan nomor 223/2025 mengatur konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri. Dalam pertimbangan hukum, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Polri.

Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memperketat aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil luar institusi kepolisian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |