DPRD Gresik Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Kepala Daerah

15 hours ago 3

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024, Senin (10/2/2025).

Agenda tersebut mengacu dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda. Dalam pasal tersebut dinyatakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Baca Juga: Warga Gresik Keluhkan Truk Muatan yang Langgar Aturan, Begini Respon Ketua DPRD Gresik

Lalu, di Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Setelah rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024, pimpinan DPRD Gresik mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," kata Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/2/2025).

Dikatakan olehnya, rapat paripurna sifatnya hanya mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gresik hasil Pilkada 2020 saja.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Skandal Pengurusan Perizinan, BK DPRD Gresik Undang Tenaga Ahli

"Nantinya Bupati Gresik dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 secara otomatis akan berhenti melalui surat dari Mendagri setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Gresik 2024," ucap anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyebut paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020, dan usulan pengesahan pengangkatan paslon terpilih dalam Pilkada 2024 menindaklanjuti surat dari KPU setelah melakukan rapat pleno penetapan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif.

"Paripurna ini sebagai tindalanjut surat dari KPU Gresik setelah melakukan pleno penetapan Cabup dan Cawabup terpilih hasil Pilkada Gresik 2024," katanya.

Baca Juga: Undang Kasatlantas dan Pengusaha, Ketua DPRD Gresik Minta Sopir Dump Truk Taati Jam Operasional

Ia menyampaikan, pimpinan DPRD Gresik setelah berkirim surat usulan pemberhentian kepala daerah hasil Pilkada 2020 ke Mendagri melalui Gubernur Jatim, pihaknya tinggal menunggu surat jawaban dari Mendagri.

"Dipastikan sebelum tanggal 20 Februari surat dari Mendagri sudah turun, karena pada tanggal tersebut calon kepala daerah yang tidak ada PHPU Kada dan PHPU Kada tidak diterima MK dilantik," ucap anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik itu.

Sedangkan wakil ketua yang lain, Ahmad Nurhamim, menyatakan sesuai dengan keputusan Mendagri, kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa PHPU Kada maupun yang terjadi PHPU Kada, namun gugatan tidak diterima Mahkamah Konstitusi, calon kepala daerah bersangkutan akan dilantik serentak pada 20 Februari.

Baca Juga: Heboh Anggota DPRD Gresik Viral soal Skandal Perizinan, Hari Ini BK Bertindak

"Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Gresik terpilih, yakni Yani-Alif akan ikut gerbong pelantikan pada 20 Februari. Pelantikan kepala daerah serentak dijadwalkan digelar di Istana Negara, dan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto," paparnya.

Ia berharap, pelantikan kepala daerah terpilih berjalan lancar, sehingga setelah dilantik dan menjalani pembekalan Retreat di Magelang langsung tancap gas menjalankan program yang telah disampaikan saat kampanye.

Mujid Riduan sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik lainnya menambahkan, Yani-Alif akan menjalankan program-program yang telah dijanjikan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Gresik lebih baik dan maju.

Baca Juga: Tuntut Transparansi Penggunaan Anggaran Pilkada Gresik Rp84 M, Massa GenPABUMI Geruduk Kantor DPRD

"Kolaborasi antara pemimpin dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Gresik yang lebih maju," tuturnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |