DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda RTH, Target Ruang Terbuka Hijau Minimal 30 Persen

4 weeks ago 12

Kamis, 09 Juli 2026 – 17:00 WIB

DPRD Kota Bogor Setujui Perubahan Perda RTH, Target Ruang Terbuka Hijau Minimal 30 Persen - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ruang terbuka hijau (RTH). Foto: Gemini Ai

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Perubahan regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menghadirkan ruang publik yang sehat serta nyaman bagi masyarakat.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Selasa (7/7/2026). 

Wali Kota Bogor, , mengatakan perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam penyelenggaraan ruang terbuka hijau.

Salah satu substansi utama dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan target penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah Kota Bogor.

Target tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan kawasan perkotaan.

Selain mempertegas target luas ruang hijau, perubahan Perda juga memperkuat fungsi ruang terbuka hijau dari sisi ekologis, sosial, budaya, estetika, hingga mitigasi bencana.

Regulasi tersebut mengatur lebih rinci penyelenggaraan ruang terbuka hijau publik maupun privat, mulai dari tahap perencanaan, perancangan, pengawasan, hingga pengendalian.

DPRD Kota Bogor menyetujui perubahan Perda Ruang Terbuka Hijau. Regulasi ini mempertegas target minimal 30 persen RTH

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |