Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO

2 days ago 19

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Selain Fadjar selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Kasus tersebut diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation, persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dalam kasus itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.

Eks Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi hadapi sidang perdana dugaan korupsi ekspor CPO yang dilabeli POME, negara rugi besar.

Read Entire Article
Kabar berita |