Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar

6 days ago 7

Rabu, 22 Juli 2026 – 09:34 WIB

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp10,2 Miliar - JPNN.com Jatim

Tersangka korupsi keuangan KBS (trngah) saat akan dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Gede Punia, Selasa (21/7).

Kasus tersebut diduga terjadi sepanjang periode 2016 hingga 2024 dengan nilai kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menyebut tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |