jatim.jpnn.com, SURABAYA -
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memecat seorang Satpol PP bernama Imam yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot.
Awalnya, Eri menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok, ada yang menawari pekerjaan di Pemkot Surabaya dengan membayar sejumlah uang.
“Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” kata Eri tertulis, Selasa (8/9).
Lalu, Eri meminta pegawai yang diduga melakukan pungli itu untuk memberikan klarifikasi. Pelaku mengakui telah menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang, pada 2022 lalu.
"Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu," ujarnya.
Anggota Satpol PP Surabaya, bernama Imam tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada korban. Namun, dia tetap menerima hukuman pemecatan.
"Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya, meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat," ucapnya.
"Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat," imbuhnya.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)










