FSpeed: Ojol Bukan UMKM, Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Pekerja Transportasi Online

21 hours ago 15

Rabu, 19 Agustus 2026 – 22:30 WIB

 Ojol Bukan UMKM, Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Pekerja Transportasi Online - JPNN.com Jabar

FSpeed menilai pengemudi ojol merupakan pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pelaku UMKM. Simak tuntutan mereka kepada pemerintah. Foto: Source for jpnn.com

jabar.jpnn.com, BOGOR - Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed) menolak rencana atau kebijakan yang mengategorikan pengemudi ojek daring (ojol), taksi daring, dan kurir berbasis aplikasi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Presiden FSpeed Budiman Sudardi mengatakan pengemudi transportasi daring merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.

Menurut dia, karakteristik pekerjaan tersebut berbeda dengan pelaku usaha yang memiliki keleluasaan menentukan sendiri tarif, sistem kerja, serta hubungan dengan konsumen.

"Pengemudi transportasi online adalah pekerja transportasi berbasis platform digital, bukan pengusaha yang bebas menentukan tarif, sistem kerja, algoritma, mekanisme order, maupun hubungan dengan konsumen," kata Budiman, Rabu (19/8). 

FSpeed menilai pemberian status UMKM berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan platform terhadap pengemudi.

Organisasi tersebut juga khawatir risiko usaha justru semakin banyak dibebankan kepada pengemudi.

FSpeed Soroti Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

FSpeed mengaitkan sikap tersebut dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

FSpeed menolak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir dikategorikan sebagai UMKM. Pemerintah diminta konsisten memperkuat perlindungan pekerja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |