Grace Natalia Diadili, Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ekstasi & Ganja di Bali, Berat

4 weeks ago 14

Kamis, 09 Juli 2026 – 07:59 WIB

Grace Natalia Diadili, Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Ekstasi & Ganja di Bali, Berat - JPNN.com Bali

Terdakwa Grace Natalia (tengah) yang mengedarkan berbagai jenis narkotika berjalan keluar usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang wiraswasta asal Jakarta bernama Grace Natalia, 53, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Grace Natalia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Putu Oka Bhismaning mengedarkan berbagai jenis narkotika.

Perempuan paruh baya itu didakwa menyimpan narkotika golongan I berupa sabu-sabu, ekstasi, dan ganja dengan total berat mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman serta 5,58 gram ganja.

JPU Putu Oka Bhismaning dalam sidang dakwaan mengatakan aksi nekat ini bermula pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Berawal dari titah seseorang berinisial Koko (kini DPO), Sevty Utami Nandha (berkas terpisah) dan terdakwa Grace Natalia berboncengan sepeda motor menuju Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

Di sana, sebuah paket kardus berisi narkoba telah menunggu untuk diambil.

"Setiba di lokasi yang diperintah Koko, mereka menemukan sebuah paket kardus yang berisi narkotika," kata JPU Putu Oka Bhismaning dilansir dari Antara.

Barang haram tersebut kemudian dibawa dan diamankan ke rumah kontrakan mereka di Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Grace Natalia, 53, diadili di PN Denpasar, Bali. Grace Natalia didakwa jaksa penuntut umum Putu Oka Bhismaning mengedarkan berbagai jenis narkotika di Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |