Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel

5 hours ago 3

Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Jalan Pemuda Klodran Kadirojo, Bantul, Yogyakarta berbuntut panjang. Perkara itu juga dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena BRA belum mendapat pembayaran penuh dari asuransi atas kerugian yang dialami.

BRA menggugat pihak perusahaan asuransi AXA atas kerugian materil dan immateril Rp 82,2 miliar. Proses peradilan telah memasuki duplik atau jawaban pihak tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada para pihak untuk sementara melanjutkan perkara melalui e-court. Sidang tatap muka akan dilanjutkan setelah tahapan pembuktian perkara.

"Selanjutnya e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada 15 Juli 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat membacakan beberapa poin jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Pertama mereka meminta majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan penggugat.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata kuasa hukum.

Kemudian meminta kepada majelis hakim menyertakan broker sebagai pihak tergugat dalam perkara ini. Perusahaan pialan tersebut adalah broker asuransi yang menghubungkan penggugat dengan tergugat.

Dalam dokumen jawaban AXA yang diunggah dalam e-eourt juga mempersilakan mengenai keabsahan polis asuransi yang dimiliki BRA. Dasarnya yakni karena BRA tidak membayar polis tepat waktu.

"Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut.

Perkara gugatan soal belum dibayarkannya klaim asuransi insiden kebakaran gedung masih berlanjut di PN Jaksel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |