Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara

6 hours ago 4

 Terdakwa Tak Rugikan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SURABAYA - Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 menilai perkara tersebut tidak didukung bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum juga menyebut konstruksi perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan.

Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum yang diwakili oleh Sudiman Sidabukke menyebut sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan tidak ditemukan unsur maupun alat bukti yang menunjukkan keenam terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum juga menyoroti pernyataan JPU yang menyatakan para terdakwa tidak memperoleh atau menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengerukan.

“Apakah mungkin terjadi seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi dimaksud kalau tidak menguntungkan dirinya sendiri bersama-sama dengan orang lain,” ungkapnya.

Selain itu, Sudiman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya meeting of minds atau kesepakatan bersama di antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

Penasihat hukum kemudian menyoroti besaran tuntutan terhadap keenam terdakwa yang bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta subsider 190 hari penjara.

Kuasa hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menilai kliennya tidak merugikan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |