Harta Anggota Tim 9 Irene Putrie Melejit 105 Persen, Pengamat Desak KPK Bergerak

2 hours ago 2

Harta Anggota Tim 9 Irene Putrie Melejit 105 Persen, Pengamat Desak KPK Bergerak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Kejaksaan Agung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi kenaikan harta kekayaan anggota Tim 9 Kejaksaan Agung, Irene Putrie.

Kekayaan Irene dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat naik sekitar 105 persen dalam kurun lima tahun.

Berdasarkan data LHKPN KPK, harta Irene pada 2020 tercatat sebesar Rp 7.726.684.233.

Pada 2025, kekayaan tersebut dilaporkan mencapai Rp 15.851.629.920.

Artinya, terdapat pertambahan harta sekitar Rp 8,12 miliar dalam periode tersebut.

Kamilov mengatakan kenaikan kekayaan yang signifikan perlu dicermati apabila tidak sesuai dengan profil penghasilan pejabat yang bersangkutan.

"Kalau ada kenaikan tidak wajar dari LHKPN para pejabat negara, KPK seharusnya aktif untuk menindaklanjuti sebagai suatu hal yang patut dicurigai," kata Kamilov dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Menurut dia, LHKPN jangan hanya diposisikan sebagai kewajiban administratif.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi kenaikan harta kekayaan jaksa Irene Putrie.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |