Hearing Komisi I DPRD Mojokerto: Polemik Aturan Pemberhentian 3 Kasun Desa Wotanmasjedong

4 hours ago 3

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten menggelar hearing dengan Pemerintah Desa (Pemdes) , Kecamatan terkait pemberhentian tiga Kepala Dusun di ruang DPRD Kabupaten , Kamis (6/2/2025)

Tiga Kepala Dusun (Kasun) yang diberhentikan yakni Kasun Jedong Wetan, Kasun Jedong Kulon, dan Kasun Watusari.

Baca Juga: Aklamasi, Miftahudin Terpilih sebagai Ketua PKD Mojokerto, Kiai Asep: Harus Jadi Contoh

, Anang Wijayanto memberhentikan tiga Kasun tersebut karena masa jabatan mereka telah habis setelah 15 tahun, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Perbup No. 11 Tahun 2006. Ketiga Perangkat desa itu SK masa jabatan berakhir 20 Nopember 2024.

Namun, dalam hearing tersebut, muncul perdebatan terkait regulasi yang digunakan. Berdasarkan Perbup No. 13 Tahun 2011, masa jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan terbaru yaitu hingga usia 60 tahun.

Pihak dan Badan Permusyawaratan Desa () bersikukuh bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian

Mereka menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Camat , merujuk pada Perbup No. 85 Tahun 2018.

Di sisi lain, perwakilan eksekutif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati dan bukan hanya dari camat.

Kepala DPMD Kabupaten , Yudha Akbar Prabowo mengatakan, dalam aturan terbaru, UU no. 3 tahun 2024 , pemberhentian perangkat desa itu harus mendapat rekomendasi dari Bupati

Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Adhy saat Hadiri PelantikanBPD HIPMI Jatim periode 2025-2028

“Tata cara pemberhentian kades dan perangkat desa kalau mengacu UU NO. 6 tahun 2014 pemberhentian cukup level Desa dan kecamatan, sedangkan aturan baru UU No 3 tahun 2024 yang di Undangkan bulan April 2024, itu semua pemberhentian kades / perangkat desa harus dapat rekomendasi Bupati ,” terangnya.

Hal itu diperkuat Kasubag Hukum, Novan yang menyebut selain usulan tertulis ke camat, dalam pemberhentian perangkat, pihak desa harus membuat usulan ke Bupati .

“Dalam aturan baru, pemberhentian perangkat, pihak Kades harus buat usulan ke Bupati atas dasar rekomendasi yang diberikan camat, “ kata Novan dalam hearing.

Baca Juga: Di Rakernas FKDK-BPDSI, Pj Gubernur Jatim Dorong BPD Beradaptasi di Era Digitalisasi

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten , H. Winajad, menyatakan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades dinilai cacat hukum.

“Keputusan tersebut hanya mendapat rekomendasi dari camat, tanpa rekomendasi Bupati, sehingga tidak sah. Selain itu, dalam hierarki hukum, aturan terbaru harus diikuti, dan pemberhentian perangkat desa seharusnya mengikuti ketentuan terbaru, yakni masa jabatan hingga usia 60 tahun,” tegasnya.

Winajad menambahkan, Camat dinilai kurang update soal aturan terbaru sehingga gegabah memberi rekomendasi pemberhentian 3 perangkat desa yang diajukan oleh kades WotanmasJedong.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Umumkan Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

“Dalam hearing, camat sebelum rekomendasi SK pemberhentian hanya sebatas konsultasi ke Pemkab dan mengacu perbup no. 85 tahun 2018, tidak mengacu aturan baru UU. No. 3 tahun 2024. Akhirnya, ada surat yang dikeluarkan oleh Sekda yang ditanda tangani asisten pemerintahan dan kesra Bambang Purwanto, intinya camat diperintahkan untuk memerintah kades WotanmasJedong membatalkan SK Pemberhentian terhadap 3 perangkat desa," ungkapnya.

Hearing tersebut rencananya masih berlanjut dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Komisi I DPRD Kabupaten akan mengkaji lebih lanjut permasalahan ini untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hadir dalam hearing dengan pemdes , anggota DPRD Kabupaten , H. Winajad, Achmad Dhofir, M. Anwar, Sujadmiko, Sugiyanto, Diana Kholidah. Kemudian dari Eksekutif, Kepala DMPD Kabupaten , Yudha Akbar, Bagian Hukum, Novan, Camat Satrio Wahyu Utomo, Kades WotanmasJedobg, Anang, Wotanmas Jedong serta 3 kepala dusun yang terima SK Pemberhentian. (ris/van)

Baca Juga: Mantan Kades Mojowono Jadi Tersangka Korupsi Proyek PJU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |