Hidup dengan Satu Ginjal dan Dirawat di RS, Denny Susanto Ajukan 2 Kali Penangguhan Penahanan

1 week ago 8

Jumat, 11 September 2026 – 17:31 WIB

Hidup dengan Satu Ginjal dan Dirawat di RS, Denny Susanto Ajukan 2 Kali Penangguhan Penahanan - JPNN.com Jabar

Ketua tim kuasa hukum Denny Susanto, David P.S. Sitorus saat menggelar konferensi pers di Kota Bandung. Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kondisi kesehatan Denny Susanto menjadi perhatian tim kuasa hukum setelah tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Denny yang kini berusia 62 tahun diketahui hanya memiliki satu ginjal setelah menjalani operasi pada November 2025 akibat tumor retroperitoneal sarcoma atau liposarcoma.

Selain itu, menurut tim kuasa hukum, Denny memiliki sejumlah riwayat penyakit, di antaranya atrial fibrillation atau gangguan irama jantung, penyakit jantung koroner, hiperlipidemia, dan hipertiroid.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum dari AAR Law Firm untuk kembali meminta penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap Denny.

Ketua tim kuasa hukum Denny, David P.S. Sitorus, mengatakan pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan terkait status penahanan kliennya.

Permohonan pertama diajukan pada 22 Agustus 2026. Selanjutnya, permohonan kedua disampaikan pada 8 September 2026.

"Kami dua kali mengajukan penangguhan penahanan dengan menyertakan alasan kesehatan. Bahkan kalau dilihat riwayat kesehatannya lebih jauh, ini menyangkut keselamatan jiwa klien kami," kata David dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (11/9/2026).

Menurut David, pihaknya tidak hanya meminta Denny dikeluarkan dari tahanan, tetapi juga menawarkan sejumlah bentuk jaminan apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Tersangka Denny Susanto (62) yang hidup dengan satu ginjal kini dirawat di RS. Kuasa hukum dua kali meminta penangguhan penahanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |