bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MAFA, 35, terpaksa berurusan dengan pihak keimigrasian.
Pengungsi PBB tersebut didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar seusai diduga menyalahi izin keimigrasian dengan menjadi vendor jasa wisata di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan MAFA sebelumnya berstatus detensi titipan sejak Rabu (9/9), sebelum akhirnya resmi didetensi untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MAFA di Desa Jungutbatu, Pulau Nusa Lembongan.
Petugas Kantor Imigrasi Klungkung yang turun ke lapangan menemukan bukti bahwa MAFA aktif mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.
Atas perbuatannya, Imigrasi Klungkung menilai MAFA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MAFA kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani detensi.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan," ujar Teguh Mentalyadi dilansir dari Antara.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















