Info dari Said Iqbal soal Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

5 hours ago 3

Info dari Said Iqbal soal Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut menyusul usulan buruh terkait penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang disampaikan pada Rabu (8/7).

Menurut Said, Menkeu akan melakukan sinkronisasi data terkait penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menkeu disebut akan membedah data klaim yang menyebutkan 95 persen penerima JHT memiliki saldo di bawah Rp 50 juta, tidak dikenakan pajak.

Said menjelaskan ada perbedaan perspektif dalam membaca data jumlah peserta yang selama ini tidak terkena pajak JHT.

Dia menduga angka 95 persen tersebut hanya didasarkan pada jumlah transaksi pengambilan JHT harian, bukan berdasarkan profil seluruh peserta aktif. 

Jika seluruh pekerja mengambil JHT secara bersamaan, dia meyakini kondisinya akan berbanding terbalik.

"Tadi kami jelaskan, itu karyawan kontrak yang misalnya kontrak tiga bulan, dia keluar mengambil JHT-nya, jadi, berkali-kali orang dihitungnya, ya kan?" kata Said.

Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akan segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |