Inilah Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Permohonan Dikabulkan

3 weeks ago 20

Inilah Putusan MK soal Pencairan Dana Pensiun Sukarela, Permohonan Dikabulkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pencairan dana pensiun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, yakni permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

MK memutuskan manfaat dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.

Mahkamah juga mengubah pemaknaan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang sebelumnya membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sistem jaminan pensiun yang bersifat wajib atau mandatori berbeda dengan program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela.

Menurut dia, kepesertaan dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak bersifat wajib sehingga peserta harus diberikan keleluasaan dalam menentukan cara pencairan manfaat pensiunnya.

Putusan MK menyatakan pencairan dana pensiun sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |