Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 M, Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Pakan Satwa

6 days ago 8

Rabu, 22 Juli 2026 – 13:32 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 M, Eks Dirut KBS Diduga Selewengkan Dana Pakan Satwa - JPNN.com Jatim

Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Selasa (21/7). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka kepada eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA (Choirul Anwar) dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Selasa (21/7).

Dugaan korupsi yang dilakukan selama delapan tahun itu kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar yang berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia.

Menurut penyidik, selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan anggaran PD TS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.

Penyidik juga menemukan pada rentang 2023 hingga 2024 terdapat pengeluaran kas yang tidak benar dan disetujui oleh pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

Mantan Dirut KBS Chairul Anwar jadi tersangka korupsi pengelolaan keuangan untuk pakan hewan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |