Jaksa Heran, Keterangan Kepala Dispermades Pati Berbeda dari BAP saat Sidang Korupsi Sudewo

5 hours ago 4

Kamis, 09 Juli 2026 – 06:47 WIB

Jaksa Heran, Keterangan Kepala Dispermades Pati Berbeda dari BAP saat Sidang Korupsi Sudewo - JPNN.com Jateng

Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung panas, Rabu (8/7).

Jaksa penuntut umum menegur salah seorang saksi yang dinilai memberikan keterangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama, yang dihadirkan dalam perkara dugaan pemerasan dan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam keterangannya di persidangan, Tri menyebut pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang kosong pada 2025 tidak terlaksana karena tidak ada usulan dari pemerintah desa.

Menurut dia, pengajuan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa masing-masing. Selain itu, kondisi transisi pemerintahan setelah pergantian kepala daerah juga disebut menjadi pertimbangan penundaan pengisian jabatan.

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan isi BAP yang kemudian dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dokumen pemeriksaan itu, Tri disebut pernah melaporkan kepada Sudewo mengenai banyaknya jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan BAP tersebut, Sudewo disebut meminta agar pengisian perangkat desa pada 2025 tidak dilaksanakan dengan alasan masa transisi kepemimpinan bupati.

Sidang korupsi Sudewo memanas setelah Kepala Dispermades Pati memberikan keterangan berbeda dari BAP. Jaksa langsung mengingatkan saksi di ruang sidang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |