Kabar Baik, Tak Ada Pemberhentian PPPK di Demak, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan

1 week ago 5

Jumat, 31 Juli 2026 – 09:50 WIB

Kabar Baik, Tak Ada Pemberhentian PPPK di Demak, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan - JPNN.com Jateng

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak memastikan tidak akan mengurangi maupun memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh kontrak PPPK, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan tetap diperpanjang.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak Ahmad Sugiharto. Menurut dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran belanja pegawai sehingga keberlanjutan kontrak PPPK tetap terjamin.

"Kami pastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, kontraknya tetap diperpanjang," kata Ahmad Sugiharto di Demak, Kamis (30/7).

Dia mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK telah mulai dialokasikan. Bahkan, kebutuhan anggaran pada 2027 diperkirakan tidak jauh berbeda dibandingkan tahun 2026.

"Anggarannya sudah kami siapkan. Prediksi untuk tahun 2027 juga kurang lebih sama dengan tahun 2026, sehingga kami sudah melakukan persiapan," ujarnya.

Meski demikian, Ahmad berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan kepada daerah yang kemampuan fiskalnya masih terbatas agar beban pembiayaan PPPK menjadi lebih ringan.

Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Demak mencapai 2.421 orang. Rinciannya terdiri atas 1.690 tenaga teknis, 326 guru, dan 405 tenaga kesehatan.

Selain menjamin perpanjangan kontrak, Pemkab Demak juga berkomitmen memperjuangkan keberadaan PPPK, termasuk pegawai yang masih berstatus paruh waktu.

Pemkab Demak memastikan tidak ada pengurangan maupun pemberhentian PPPK. Anggaran gaji sudah disiapkan sehingga kontrak pegawai tetap diperpanjang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |