Kadispenad: TNI AD Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat

5 hours ago 6

 TNI AD Tidak Bertugas Sebagai Penagih Pajak Masyarakat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat jumpa pers dengan awak media di Malaka Toast, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026) (ANTARA/Walda Marison)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan tentara tidak bertugas dalam menagih pajak atau menindak warga yang tidak membayar pajak.

Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng TNI AD dalam mengurus pajak.

"Kita (TNI AD, red) bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan mulanya keterlibatan TNI dalam mengurus pajak tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Dalam surat edaran itu, diatur poin mengenai pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Dalam poin itu, lanjut Donny, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan.

"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.

Donny menyampaikan hingga saat ini, TNI AD juga belum mengeluarkan perintah kepada prajurit yang spesifik soal mengurus pajak masyarakat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) menegaskan tentara tidak bertugas dalam menagih pajak masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |