Kanwil Kemenkum NTB Evaluasi Tiga Perda Strategis, Ini Catatan Tim Analis Hukum

5 days ago 4

Selasa, 09 Juni 2026 – 16:20 WIB

Kanwil Kemenkum NTB Evaluasi Tiga Perda Strategis, Ini Catatan Tim Analis Hukum - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) membedah perda di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan Sumbawa di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika, Selasa (9/6).

Agenda ini khusus membedah analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan Sumbawa.

Mewakili Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, kegiatan yang dipimpin Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, ini membahas tiga regulasi daerah.

Ketiganya, yakni Perda Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perda Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perda Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.

Dalam pembahasan, tim analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan pemerintah daerah menelaah kesesuaian masing-masing perda dengan perkembangan regulasi terbaru.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Lombok Barat, tim menyoroti perlunya penyesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Beberapa isu yang dibahas meliputi kewenangan pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal, pinjam pakai aset, hingga penataan tanggung jawab pejabat pengelola BMD.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) membedah perda di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan Sumbawa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |