Kasus Daycare Little Aresha Dipisah Jadi 5 Berkas Perkara

1 week ago 2

Jumat, 31 Juli 2026 – 08:20 WIB

Kasus Daycare Little Aresha Dipisah Jadi 5 Berkas Perkara  - JPNN.com Jogja

Daycare Little Aresha. Foto: Antara/Edit by ChatGPT

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta membagi berkas perkara bagi total 32 tersangka ke dalam lima berkas terpisah.

Langkah ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk menyesuaikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengonfirmasi pemisahan berkas ini pada Kamis (30/7).

"Untuk sesi dua ini kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Nantinya berkas akan di-split menjadi dua," ujar Iptu Apri Sawitri.

Pemisahan berkas perkara ini dilakukan berdasarkan dua tahap penetapan tersangka.

Pada tahap awal penyidikan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas mereka dibagi menjadi tiga bagian.

Kepala sekolah dan ketua yayasan dijerat dengan pasal berlapis, meliputi UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak, serta KUHP.

Seorang pengasuh dijerat dengan empat pasal terkait kekerasan anak.

Kasus kekerasan anak di Little Aresha menjerat 32 tersangka dengan total lima berkas perkara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |