Kasus Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak, MPPI Nilai Fakta Persidangan Tidak Menunjukkan Adanya Rasuah

1 week ago 24

Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Dokumentasi Pelindo

jpnn.com - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) menilai fakta di persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak justru menunjukkan tidak terbuktinya unsur-unsur rasuah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Koordinator MPPI Gofur SH setelah mencermati persidangan Perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya.

Menurut Gofur, dalam closing statement yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tim advokat karyawan PT APBS yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi itu berpendapat bahwa selama proses pembuktian, JPU belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Sebaliknya, menurut Tim Advokat, bukti surat, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan oleh pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merupakan pelaksanaan penugasan pemerintah," ujar Gofur melalui siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa tim advokat PT APBS menerangkan kewenangan Pelindo dalam melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang hingga saat ini tidak pernah dicabut.

"Dengan demikian, menurut pembelaan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang sah," ucap Gofur.

Selain itu, menurut tim advokat, katanya, seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan.

Penggunaan kapal sewa yang dipersoalkan dalam dakwaan dinilai bukan merupakan pelanggaran hukum karena para ahli maupun saksi dari industri pengerukan menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lazim, diperbolehkan, dan telah lama diterapkan dalam industri pengerukan nasional.

MPPI menilai fakta di persidangan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak justru menunjukkan tidak adanya rasuah.

Read Entire Article
Kabar berita |